LABUHANBATU – Tersandung kasus korupsi dana desa status Warsito (42) selaku Kepala Desa (Kades) Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di tahanan Mapolres Labuhanbatu. Selasa (8/9/2020) .
“Setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi, akhirnya Warsito (42), penduduk Dusun III, Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang juga karyawan PT Socfindo,” terang Kasi Pidsus Husairi.
Selain Warsito, Kejari Labuhanbatu juga menetapkan Sarpin (48), selaku Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang juga aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Labura sebagai tersangka. Namun Sarpin belum dilakukan penahanan karena tidak hadir pada saat dipanggil penyidik Kejari Labuhanbatu.
Pantauan wartawan, Warsito datang bersama istrinya mengendarai sepeda motor ke Kantor Kejari Labuhanbatu sekira Pukul 11.00 WIB. Begitu tiba, Warsito langsung diperiksa di lantai dua ruang penyidik pidana khusus Kejari Labuhanbatu.
Setelah beberapa jam diperiksa, tepat pada pukul 17.00 WIB akhirnya Warsito ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres Labuhanbatu.
Sebelum dibawa ke rutan Mapolres, Warsito terlebih dahulu menjalani rapid tes oleh dokter RSUD Rantauprapat untuk memastikan bebas Covid-19.
Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH didampingi Kasi Pidsus M Husairi SH serta Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan SH mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Berdasarkan pertimbangan dari penyidik kita, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karena itu terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” ujar Kumaedi.
Husairi menambahkan, untuk Kades Bulungihit akan dilakukan pemanggilan ulang pada hari Kamis (10/9/2020) mendatang dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kades Halimbe Warsito diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 560 juta. Sedangkan Kades Bulingihit Sarpin diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2016-2019 yang merugikan negara Rp 960 juta.
Reporter : Robert Simatupang







