Aceh  

Diduga Tidak Lakukan Musyawarah, Dua Calon Pj Keuchik Gampong Meunasah Ditolak Warga.

Lebih lanjut, jika berkaca pada surat dari pemerintah, didalamnya tertera bahwa perangkat desa diharuskan untuk mengelar musyawarah guna menetapkan nama-nama calon Pj. Jumlahnya tidak harus dua orang calon, namun boleh lebih dari empat calon sesuai yang diusulkan masyarakat bukan sesuka hati perangkat desa saja.

“Ini tidak ada musyawarah, kabarnya diduga untuk tanda tangan aja para tuha peut dan lorong satu persatu didatangi oleh yang bersangkutan, ada apa hal ini,” ujarnya.

Kekecewaan lain, lanjutnya selama Keucik itu menjabat hampir tidak pernah membuat rapat desa baik itu pengusulan progam atau laporan pertangujawaban desa.

“Kalau pun ada rapat aparat desa terkesan tertutup dirumah Keucik saja,”ungkapnya.

Lebih lanjut diharapnya, pemerintah untuk tidak memilih salah satu nama sudah dicalonkan, sebab, tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan terkesan pemerintah desa sesuka hati menetapkan sesuatu.