Aceh  

Dikelola PT NGL Sejak 1980, Kemenhub Resmi Ambilalih Bandara Malikussaleh

Dok Kementrian Perhubungan.

Lebih lanjut Yan Budianto menjelaskan bandara ini juga mempunyai cakupan pelayanan cukup luas di Aceh antara lain Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Biruen, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Pidie Jaya.

“Pada 2016 Kementerian Keuangan menyerahkan Aset bandara ini kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupa Tanah seluas +/- 681.503 M2 termasuk seluruh fasilitas di dalamnya yang terdiri dari fasilitas sisi udara berupa Landas Pacu (Runway) sepanjang 30×1.850 m, Taxiway A sepanjang 15×150 m, Taxiway B sepanjang 15×150 m, Apron sepanjang 140×60 m, yang seluruhnya dibangun dengan konstruksi aspal hotmix. Sedangkan untuk fasilitas sisi darat antara lain gedung Terminal seluas 710 m2, gedung Kantor seluas 25 m2, gedung Genset seluas 52 m2, gedung PKP-PK seluas 250 m2, gedung Workshop seluas 175 m2, gedung Tower seluas 21 m2 dengan 3 lantai, dan Lahan Parkir seluas 2.100 m2,” papar Yan Budianto.

Sejak pelimpahan pengoperasian bandara dari PT Arun NGL ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kondisi bandara menurun drastis dan memprihatinkan. Kurangnya dukungan dana menyebabkan kondisi infrastruktur bandara tidak terawat dengan baik.

Usia peralatan seperti kendaraan PKP-PK, Mesin X-Ray, dan beberapa alat keamanan bandara lainnya sudah sangat tua karena diproduksi tahun 1970-an, sehingga tidak layak lagi untuk dipergunakan. Kurangnya jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditugaskan juga menjadi masalah yang harus segera dicarikan jalan keluar.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menjelaskan bahwa akibat dari kondisi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berinisiatif menyerahkan bandara ini kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, keselamatan penerbangan lebih terjamin, dan bandara ini menjadi lebih berkembang di masa yang akan datang, telah dilakukan perjanjian antara kedua belah pihak, antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” jelas Polana.