LABUHANBATU | Tidak terima anaknya dikeroyok dan dipukuli tanpa diketahui penyebabnya hingga babak belur, seorang ibu tangga Nurmani Harahap membuat laporan ke Polres Labuhanbatu tanggal 1 November 2025 lalu untuk mengadukan para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Hal tersebut disampaikan Evi selaku kerabat korban kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/11/2025), dan menyebutkan, saat ini korban penganiayaan yakni Ridwan, warga Jalan Ahmad Yani, Gang Pusri, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mengalami luka serius dan kini dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Menurut Evi, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 1 November 2025, bermula ketika korban baru saja sampai di depan bengkel tempatnya bekerja di sekitar gang Pusri. Tiba-tiba datang beberapa orang yang langsung mengeroyok korban tanpa sebab yang jelas. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut sempat berusaha melerai, namun para pelaku langsung melarikan diri.
“Saat itu korban tidak sempat melawan. Mereka langsung memukul dan menendang tanpa belas kasihan. Sekarang kondisinya sangat memprihatinkan,” ujar Evi sedih.
Selanjutnya, sambung Evi lagi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena kondisi yang cukup parah, akhirnya korban rujuk ke salah satu rumah sakit yang ada di kota Medan.
“Dari Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tulang rahang retak dan tubuh lebam akibat benturan benda tumpul,” tutur Evi.
Mendapat kabar anaknya dikeroyok hingga kritis, membuat ibu korban menangis histeris dan mendatangi lokasi pengeroyokan. Namun saat ibu korban tiba ke lokasi kejadian, ternyata korban telah dibawa dan berada di RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, papar Evi.
Adapun pelaku pengeroyokan tersebut adalah diduga dilakukan oleh RD dan EG yang merupakan tetangga korban dan keluarga korban berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku untuk dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Evi.
Reporter : Robert Simatupang







