Diknas Karo Ekspose Ketentuan Pelaksanaan PPPK Jabatan Fungsional Guru

Kadis Pendidikan Kab Karo, DR Drs Eddi Surianta MPd

Kemudian Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain: w. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi; b. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); c. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter; d. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Selanjutnya seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September sampai dengan 17 September dalam 2 sesi. Hal Penting yang perlu diperhatikan Peserta: a. Hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di Lokasi Tempat Ujian: SMP Negeri 3 Berastagi, Jl. Jamin Ginting – Raya Berastagi; b. Mengenakan baju putih dan celana panjang hitam (Pria)/rok hitam (Wanita) serta sepatu resmi tidak dibenarkan sepatu olah raga atau sendal; e. Menyiapkan diri untuk mengikuti seleksi dan tetap menjaga kesehatan sehingga pada saat jadwal ditetapkan Saudara tidak berhalangan;

Pada saat registrasi membawa dan menyerahkan ke Panitia seleksi: KTP atau KK (asli) dan fotocopinya 1 rangkap; Kartu Tanda Peserta (asli) dan fotocopinya 1 rangkap; Sertifikat/Kartu Tanda Sudah Divaksin minimal tahap 1 dan fotocopi 1 rangkap, bagi yang belum bisa divaksin karena hamil, sakit dan lainnya dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dokter atau pihak yang berwenang sebagai pengganti sertifikat/Kartu tanda sudah divaksin; Surat Hasil Swab Antigen minimal H-1 dan fotocopi 1 rangkap; Ballpoint, pensil dan penghapus Hand sanitizer pribadi.

Selama kegiatan menjaga jarak, memakai masker dan pelindung wajah (face shield), dan mencuci tangan sebelum masuk keruang Tempat Uji Kompetensi; Handphone/Android dan barang bawaan lainnya tersimpan dalam tas dengan baik untuk menghindari barang tercecer.

Tata Tertib Selama diruangan Tempat Uji Kompetensi; Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib setelah diizinkan pengawas ujian.

Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: a. buku – buku dan catatan lainnya.b. kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan. makanan dan minuman.c. senjata api/tajam atau sejenisnya.

Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang: a. pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi. b. bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi kompetensi. c. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama seleksi kompetensi. d. keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas. e. merokok dalam ruangan seleksi kompetensi. “Selain itu peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK,” jelas Kadis Pendidikan.

Reporter : Daniel Manik