Medan  

Dilantik Jadi Kepala UPT Dinsos, Antony Sinaga Ucapkan Terimakasih ke Ombudsman Sumut

Antony Sinaga ketika dilantik menjadi Kepala UPT Perlindungan Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Sumut

MEDAN – Antony Sinaga SH,MHum ucapkan terimakasih kepada Ombudsman Sumut pasca dilantik menjadi Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Provsu oleh Gubsu melalui Sekdaprovsu Rabu (15/7/2020) lalu.

Ucapan terimakasih dari Antoy Sinaga untuk Perwakilan Ombudsman RI di Sumut itu disampaikan secara tertulis oleh Antony Sinaga pada Kamis (16/7/2020) .

Dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan Terimakasih dan Apresiasi kepada Pimpinan dan Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sumut atas diterbitkannya surat Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: B/0013/LM.11-02/0170.2019/I/2020 tanggal 9 Januari 2020, Nomor : B/0054/LM.11-02/0170.2019/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 dan Nomor : B/0482/LM.11-02/0170.2019/VI/2020 perihal
Permintaan Penjelasan/Klarifikasi atas Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2818/KASN/8/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 yang belum ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan hal tersebut diatas saya beritahukan bahwa Gubernur Sumatera Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dan telah melantik saya Antony Sinaga, SH, M.Hum sebagai Kepala UPT. Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/1859/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Antony dalam ucapan terimakasihnya untuk Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut
.

Jadi Pembelajaran

Di tempat terpisah Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menegaskan ini harus bisa menjadi pelajaran penting dan berharga bagi Gubsu , agar dalam setiap mengambil kebijakan atau keputusan, jangan mengabaikan proseduralnya sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan.

“Bahkan, bukan hanya bagi Gubsu . Tapi juga kepada semua pemangku jabatan atau kekuasaan di lingkungan pemerintahan, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Jangan sembarang mencopot jabatan dengan mengabaikan proseduralnya,”katanya.

Baca juga : Sabrina Lantik Dua Pejabat Administrator

Ingat, Kata Abyadi lagi, ini sedang memimpin lembaga pemerintahan. Yang dalam melaksanakan atau menjalankan kepemimpinannya ada aturan mainnya.

Jadi, tegasnya kembali, tidak boleh sembarangan atau sesuka hati dalam mengambil kebijakan atau keputusan. Apalagi ini menyangkut jabatan publik.

Sebetulnya sebut Abyadi, hal ini tidak perlu diperingatkan. Karena ini mestinya sesuatu hal yang sudah seharusnya diketahui dan dilaksanakan oleh setiap pemangku kekuasaan atau pemangku kewenangan.

“Karena itu, ke depan, harus lebih berhati hati. Ingat, memimpin itu bukan berarti bertindak sesuka hati. Ada aturan yang harus dijalankan

Ingat juga, bahwa mengemban atau memegang kekuasaan atau kewenangan itu, bukan berarti sesuka hati untuk melakukannya. Tapi melaksanakan kekuasaan dan kewenangan itu ada aturan mainnya. Bukan sesuka hati,” tambah Abyadi.

Terakhir sebut Abyadi Ombudsman perwakilan Sumut menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Sumut yang telah menaati segala aturan, meski setelah melewati proses panjang, yakni setelah melewati tahapan di KASN dan Ombudsman. Kepatuhan terhadap segala aturan dalam menjalankan amanah kekuasaan dan wewenang yang dilakukan gubernur Sumut ini memang harus diapresiasi.

Sekedar untuk mengingatkan bahwa Antony Sinaga SH,MHum awalnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP) pada 17 Juni 2019 lalu.

Atas pencopotan itu Antony akhirnya melaporkannya ke seluruh steakholder terkait termasuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta dan Ombudsman RI di Sumut .

Selanjutnya pada Rabu (15/7/2020) Gubsu Edy Rahmayadi melalui Sekdaprovsu H Sabrina Dalimunthe melantik Antony Sinaga sebagai Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinsos Sumut. cr-03