Dinsos P3A Madina, Ambil Alih Hak Asuh Anak yang Ditelantarkan Orang Tuanya

Pihak kelurahan menyerahkan bayi baru lahir kepada Dinas Sosial Pemkab Madina. (Sulaiman Nasution)

MADINA l Bayi laki-laki yang ditelantarkan orang tuanya, hak asuhnya diambil Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Madina, bayi tersebut dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah milik Pemkab Madina.

Pihak Kelurahan Panyabungan III bersama masyarakat Panyabungan III, Kamis siang (12/1/2023) menyerahkan, seorang bayi laki-laki berumur lima hari ke Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina.

Setelah menjalani sejumlah prosedur, bayi mungil tersebut akhirnya resmi menjadi anak yang diasuh oleh negara dan dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina.

Kadis Sosial P3A Madina, Riswan Harahap menuturkan, bayi tersebut merupakan anak dari wanita yang sempat menggelandang di Pasar Lama Panyabungan beberapa minggu lalu.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Madina telah berhasil mempasilitasi ibu hamil tersebut kembali ke keluarganya.

“Sebelumnya inikan sudah kita tangani dengan baik, mereka suami istri sudah akur dan tinggal satu rumah. Namun setelah anak mereka lahir, mereka kesulitan merawat bayi laki-laki tersebut dan menjadi terlantar,” terang Riswan Harahap.

Tidak Menuntut

Persoalan bayi yang lahir 7 Januari 2023 tersebut, akhirnya sampai ke pihak Kelurahan Panyabungan III di lingkungan tempat tinggalnya.

Takut hal buruk terjadi pada bayi malang tersebut, pihak kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Madina untuk penanganannya.

Pihak kelurahan sudah mempertanyakan sikap orang tua, namun tetap menyatakan tidak mampu merawat bayi tersebut ditandai dengan surat pernyataan tidak mampu merawat dan ditandatangani kedua orang tua bayi tersebut bermaterai.

Dalam pernyataan tersebut, orang tua bayi juga berjanji tidak akan menuntut hak apapun atas bayi tersebut di kemudian hari.

Bayi laki-laki tersebut akhirnya diserahkan secara resmi oleh pihak kelurahan Panyabungan III kepada Dinas Sosial P3A Madina sesuai surat serah terima bayi atau over adopsi nomor 470/015/PYB III/I/2023.

Bayi tanpa dibuatkan akte kelahiran oleh pemerintah dan diberi nama Muhammad Zakir, dengan berat badan 3,4 Kilogram dengan tinggi 48 centi meter dan dalam keadaan sehat.

“Bayi tersebut saat ini dititipkan di Panti Asuhan Siti Aisyah Madina. Bayi tersebut bisa diadopsi keluarga lain setelah melalui prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Riswan.

Reporter : Sulaiman Nasution