MEDAN – Plt Kadis PU Kota Medan Ir Khairul Syahnan Harahap buka bukaan soal pemeriksaan KPK Rabu (20/11/2019) di Gedung BPKP Medan.
Syahnan kepada wartawan usai melaksanakan Salat Asar di Musholla BPKP Medan menuturkan sebenarnya dirinya dipanggil bukan sebagai saksi melainkan hanya sebagai pihak pembanding antara apa yang ditemukan KPK dan dicocokkan dengan keterangan dirinya.
” Aku ini dipanggil bukan sebagai saksi melainkan hanya sebagai pembanding antara data yang diperoleh KPK dengan pengetahuan yang kumiliki,” kata Syahnan.
Asisten Ekbang Setda Pemko Medan ini menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan KPK dengan oknum di Dinas PU Bina Marga itu dikonfrontir dengan saya. ” Sepanjang yang saya ketahui itu benar saya katakan benar, namun sepanjang yang saya ketahui itu salah saya katakan salah. Misalnya soal ukuran drainase, atau masalah jalan . Kalau yang dibuat oleh mantan anak buah saya itu benar dan ketika dikonfrontir ke KPK kepada saya saya katakan itu benar. Tapi kalau salah ya saya katakan itu salah,” ujar mantan Kadis PU era Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin ini.
Syahnan menegaskan dirinya sudah dipanggil ke Jakarta untuk mencocokkan informasi yang diperoleh KPK di lapangan dengan keterangan saya.” Hari ini sudah pemanggilan yang kedua kali materinya sama hanya mengkonforntir saja,” kata Sahnan.
Tugas Berat
Syahnan mengungkapkan dihunjuk sebagai Plt Kadis PU merupakan tugas berat, karena saya kembali masuk dalam kondisi yang tidak baik sejumlah persoalan timbul khususnya pasca peneriksaan KPK.
” Amanah ini bagi saya tugas yang sangat berat, di tengah saya sudah nyaman sebagai Asisten Ekbang saya harus mengurusi Dinas PU yang sedang dalam persoalan,” kata Syahnan.
Bayangkan sebut Syahnan Pegawai Harian Lepas (PHL) nyaris tak gajian beberapa bulan karena tidak ada yang menandatangani gaji mereka. ” Kuteken gaji mereka,” kata Sahnan. Selain itu dokumen lelang yang sudah bisa dicairkan tak bisa dicairkan karena kadisnya ditahan di Jakarta, akhirnya kuteken saja agar bisa dicairkan,” kata Syahnan.
Syahnan mengungkapkan perlu waktu empat bulan untuk memulihkan kondisi di Dinas PU agar bisa berjalan kembali dengan normal kembali.cr-03