MEDAN – Setelah melakukan pemeriksaa secara intensif, akhirnya Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan penahanan terhadap Direktur PT.Rian Makmur Jaya, Junaedi, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP Propsu yang berada di Jalan Sunggal.
“Tersangka kita periksa sejak pukul 10.00 wib, selesai diperiksa yang bersangkutan mulai malam ini langsung kita lakukan penahanan,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol Hartono, kemarin.
Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan itu mengatakan, tersangka Junaidi ikut serta bersama tersangka Ir Sujamrat Amro MM selaku mantan Kabid Sarana prasarana dan kemitraan Dispora Propsu yang kini sudah ditahan melakukan kegiatan yang memperkaya diri sendiri dari proyek milik pemerintah tersebut.
“Jadi hingga kini sudah dua orang yang kita lakukan penahanan yakni Ir.Sujamrat Amro MM dan Direktur PT.Rian Makmur Jaya, Junaedi,” sebut Hartono.
PT Rian Makmur Jaya yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang adalah sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.797.700.000.- ke Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov. Sumatera Utara untuk pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Prov. Sumut yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkanlah Drs Sujamrat Amru MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang menjabat sebagai sebagai Kabag sarana prasarana dan kemitraan di Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov. Sumatera Utara terkait pekerjaan sircuit.
Anehnya, didalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, dia tidak melakukan survey harga melainkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian ST selaku Direktur Utama PT. Pajajaran Multicon Indonesia. (Diva Suwanda)