‎Dirut PT MVP Terdakwa Korupsi Belanja Internet Diskominfo Taput Disidangkan

MEDAN | Sidang kasus korupsi Pengadaan Belanja Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi dan Informatika Tapanuli Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/7/2025).

‎Sidang kali ini mengungkap keterlibatan terdakwa Hendrick Raharjo selaku Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP) dan pemenang tender Belanja Internet Service Provider (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

‎Sebab, sebelumnya mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing divonis 3 tahun penjara, Senin (30/6/2025).

‎Kini, giliran Hendrick Raharjo selaku Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama (MVP) disidangkan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan dakwaan.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Budi Setiawan Sitorus menguraikan terdakwa Hendrick Raharjo selaku pemenang tender melakukan pengalihan pekerjaan utama jasa layanan ISP kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS)

‎Sementara, PT. MVS bukan perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa ISP. Bahkan, tidak terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

‎“Terdakwa melakukan kerjasama penyewaan jalur fiber optik dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICP) Pekanbaru karena PT MVP tidak memiliki jaringan di wilayah Kabupaten Taput. Selain itu, tidak membuat berita acara serah terima pekerjaan, berita acara aktivasi layanan dan melakukan penagihan fiktif, ” kata Budi Setiawan Sitorus.

‎Selanjutnya, tanpa disertai dokumen pendukung yang menyatakan layanan tersebut telah tersalurkan kepada Diskominfo Kabupaten Taput.

‎Budi Setiawan Sitorus menyebut perbuatan Hendrick Raharjo bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‎Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

‎Alhasil, pekerjaan pengadaan belanja ISP TA 2020 dan 2021 menjadi temuan Kejari Taput karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 642.199.945.

‎Untuk itu, Hendrick Raharjo dijerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Subsidair, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

‎Hakim ketua Cipto Hosari Nababan kemudian meminta terdakwa berunding dengan tim penasihat hukumnya terkait pengajuan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.

‎“Lanjut ke pemeriksaan saksi-saksi Yang Mulia,” kata Hendrick Raharjo dan akhirnya persidangan dilanjutkan pekan depan.

‎Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar menghukum Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah) masing-masing divonis 3 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti kurungan) selama 1 bulan.

‎Ironisnya, meski pengadaan internet menggunakan metode pengadaan barang secara elektronik (E-Purchasing) melalui sistem E-Katalog tetapi Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar malah lebih duluan memilih penyedia jasa tanpa perencanaan.

‎Meski tanpa perencanaan, mantan Kadis Kominfo Taput Polmudi Sagala justeru ‘nekat’ menyelenggarakan kegiatan dan hanya fokus pagu anggaran. Menurut JPU, pengadaan untuk TA 2020 total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.009.959.177 dan TA 2021 sebesar Rp1.822.543.537. (OM-009)