Dishub Labuhanbatu Sosialisasi Larangan Truk Masuk Kota

Kadishub Labuhanbatu Said Ali didampingi Sekretaris Fitra Mingka saat melakukan sosialisasi larangan truk masuk kota kepada sejumlah pengusaha angkutan truk

LABUHANBATU I Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan larangan truk pengangkut barang masuk kota terhitung mulai awal Januari 2025 dan akan menjadikan ex terminal Padang Bulan Rantauprapat sebagai lokasi pelataran parkir truk melakukan bongkar muat barang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Labuhanbatu Said Ali didampingi Sekretaris Fitra Mingka dan dihadiri sejumlah pengusaha pengangkutan truk saat acara sosialisasi larangan truk masuk kota bertempat di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (18/12/2024).

Said Ali menjelaskan, kendaraan angkutan barang umum adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya yang datang dari luar atau dalam daerah datang membawa muatan barang, buah, sayur atau jenis lainnya khusus untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dilarang masuk dalam kota Rantauprapat.

Adapun kendaraan yang dimaksud adalah, kendaraan mobil barang dengan gross vehicle weight (GVW) bertonase lebih dari 3,5 ton atau truk bertonase lebih dari 4 ton sebagaimana dimaksud dilarang melintasi kawasan wilayah Rantauprapat, batas wilayah Rantauprapat dan kawasan khusus Pasar Glugur pada ruas jalan, terang Said Ali.

“Kota Rantauprapat telah dibagi 4 kawasan jalan yakni, kawasan tertib lalulintas, kawasan wilayah kota, kawasan batas kota dan kawasan wilayah khusus,” ujar Said Ali.

Fitra Mingka menambahkan, Pemkab Labuhanbatu telah menyiapkan lahan sebagai pelataran parkir untuk muatan kendaraan angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1) berbunyi, wajib dibongkar pada tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah sebagai pelataran parkir mobil truk angkutan barang di ex Terminal Padang Bulan Rantauprapat.

Adapun sanksi apabila melakukan pelanggaran, sebut Fitra Mingka adalah, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), pasal 4 ayat (2), pasal 6 perda no. 7 tahun 2024 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau pidana denda sebesar Rp.250 ribu.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran,” tutup Fitra Mingka.

Reporter : Robert Simatupang