Medan  

Dishub Sumut Komitmen Tertibkan Kendaraan ODOL di Sumatera Utara

Konferensi Pers Dishub Sumut dengan Tajuk "Stop ODOL"

MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan komitmennya untuk melakukan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau lebih sering disebut kenderaan melebihi muatan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, melalui Sekretaris Dinas Rochani Litiloly saat menggelar konferensi pers di Aula Dekranasda Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat, (03/10/2025).

Adapun kegiatan konferensi pers tersebut bertajuk “Stop Kendaraan ODOL “

Kepala Bidang (Kabid) Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut H. Muchsin Harahap menyampaikan, bahwa Sumatera Utara adalah salah satu wilayah dengan jalan provinsinya paling panjang daripada jalan nasionalnya, hal ini perlu pengawasan ekstra.

“Panjang jalan provinsi kita kurang lebih tiga ribu lima kilometer dan cepat rusak, salah satunya karena truck yang overload atau lebih muatan maka ini harus dilakukan pengawasan,” sebutnya.

Muchsin menyampaikan bahwa untuk mengurangi kendaraan ODOL tersebut, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara dan Juga Kepolisian telah melakukan sosialisasi ke para pengusaha di Sumatera Utara dalam pengangkutan barang agar tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan.

“Kita telah lakukan sosialisasi ke pengusaha bersama dengan BPTD Sumut serta kepolisian agar muatannya tidak berlebihan,” katanya.

Muchsin juga menyampaikan bahwa Dishub Sumut bersama BPTD melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sumatera Utara juga berkordinasi dalam melakukan pengawasan kendaraan ODOL ini salah satunya di UPPKB Sibolangit.

“Melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) dari Medan ke Berastagi setiap Sabtu dan Minggu kita laksanakan dengan kementerian kalau ada kendaraan yang menyalahi jam operasionalnya akan kita parkiran di UPPKB Sibolangit sampai masa jam operasionalnya berakhir” terangnya

Dalam kesempatan tersebut Muchsin juga menyampaikan salah satu kelemahan Dishub Sumut dalam melakukan pengawasan ODOL ini karena timbangan/UPPKB itu kewenangan dari pusat (Kementerian Perhubungan).

Namun walaupun begitu pihaknya tetap melakukan pengawasan terkhususnya di jalan Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan timbangan portabel.

“Kita melakukan pengawasan dengan tim – tim dengan cara razia menggunakan timbangan portabel dengan waktu tertentu,”

Sementara itu untuk bus ataupun angkutan umum lainnya Dishub Sumut menyampaikan untuk pengawasan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu ada di kementerian melalui Terminal Tipe A dan untuk Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu ada di Provinsi yaitu Terminal B, kemudian untuk Angkot dan sejenisnya itu dibawah kewenangan kabupaten/kota terminal C. (OM-012)