Disnaker Provsu: Penahanan Ijazah dan Uang Jaminan Kerja Pelanggaran Hukum

Makmur Tinambunan SH (foto/Toni Hutagalung)

MEDAN| Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menegaskan penahanan ijazah maupun titipan uang jaminan kerja yang diterapkan perusahaan merupakan tindakan melawan hukum sesuai  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, berdasarkan surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Hubungan Industrial Nomor: B.796 Tahun 2015, khusus penahanan ijazah dan uang jaminan merupakan perbuatan pelanggaran hukum perdata murni.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara H Baharuddin Siagian SH MSi melalui Kepala Bidang  Hubungan Industrial (HI) Makmur Tinambunan SH mengatakan, selain menyalahi aturan yang berlaku, penahanan ijazah dan uang jaminan kerja tentunya bukan syarat penentu seseorang diterima bekerja.

“Tentunya hal ini sangat menyalahi aturan. Kasus seperti ini sudah banyak kita terima laporan tentang penahanan ijazah maupun uang jaminan kerja. Tentunya hal ini sangat merugikan pekerja, apalagi pekerja tersebut tidak lagi bekerja atau diberhentikan. Inikan menghambat pekerja mencari kerja atau jenjang lainnya,” ujar Makmur Tinambunan SH kepada orbitdigitaldaily.com, Selasa(21/9/2021) terkait nasib para mantan pekerja nakes RSU Bina Kasih belum menerima titipan ijazah dan uang jaminan.