Disnaker Provsu: Penahanan Ijazah dan Uang Jaminan Kerja Pelanggaran Hukum

Makmur Tinambunan SH (foto/Toni Hutagalung)

Makmur Tinambunan meminta setiap perusahaan di Sumatera Utara tidak membuat persyaratan diluar ketentuan undang – undang tenaga kerja sehingga hubungan perusahaan dan pekerja tetap terjaga secara harmonis.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti, baik soal penahanan ijazah maupun uang jaminan lewat bidang  pengawasan ataupun mediator. Namun dua proses tersebut tidak bisa masuk dalam nota pemeriksaan maupun dalam hasil anjuran karena bukan salah satu hak pekerja yang diatur dalam UU tenaga kerja. Makanya dalam surat Dirjen menegaskan kasus tersebut merupakan perdata murni, “tegas Makmur saat ditemui diruangannya, Jl Asrama Medan Helvetia.

Mirisnya, lanjut Makmur peristiwa yang sama sudah sering terjadi namun tidak bisa dipungkiri karena kebutuhan lapangan kerja sehingga membuat pekerja pasrah dengan situasi kondisi.

“Pemerintah lewat Disnaker Sumut berharap management perusahaan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Karena menahan ijazah dan uang jaminan sangat bertentangan dengan ketentuan hukum,”terangnya.

Diketahui sebelumnya, 8 mantan nakes diduga sengaja dipersulit menagih ijazah dan uang jaminan kerja ke pihak management RSU Bina Kasih, Sabtu(18/9/2021).

Berikut nama – nama 8 mantan nakes RSU Bina Kasih.

  1. Yana Nababan, uang jaminan Rp 6.000.000, ditambah ijazah asli D-3 Amd Ak.
  2. Alvianita Simbolon Am. Keb, uang jaminan Rp 5.000.000.
  3. Fitri Mardani Simatupang, uang jaminan Rp 6.000.000.
  4. Nurhikma Sembiring, uang jaminan Rp 5.000.000.
  5. Erwan Fandy Sinaga, uang jaminan Rp 5.000.000.
  6. Ferawati Sinambela Amd Ak. Uang jaminan Rp 6.000.000, dan ijazah asli Amd Ak.
  7. Yanti Nurhayati Laia, uang jaminan Rp 5.000.000.
  8. Agnes M Simamora Amd.Ak. Uang jaminan Rp 5.000.000, dan ijazah asli Amd.Ak.

Reporter: Toni Hutagalung