TANAH KARO – Menindak lanjuti berdirinya towor provider ilegal milik Telkomsel yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal Stasion Terminal Agribisnis (STA) Desa Bandar Tongging Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia – Badan penelitian aset negara (LAI – BPAN) Indonesia Kabupaten Karo desak Polres Tanah Karo segera lakukan proses hukum pidana atas pihak Telkomsel.
Hal itu dikatakan Ketua DPC LAI – BPAN Kabupaten Karo Sarjana Ginting, Rabu (27/5/2020) usai menemui Bupati Karo terkelin Brahmana SH diruang kerjanya.
Menurut Sarjana Ginting, apa yang dilakukan pihak Telkomsel dengan mendirikan tower setinggi 42 meter diatas lahan milik pemerintah tanpa memilki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persyaratan administrasi lainnya, adalah merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Hal seperti ini adalah, perbuatan yang semena mena tidak patut dicontoh, apa yang dilakukan pihak pemilik provider tower, sebab kelakuan pihak Telkomsel ini gaya “Belanda” suka menjajah demi kepentingan dan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan aturan yang ada,” kecamnya.
“Nyata, dan terlihat pendirian tower di aset lahan milik Pemkab Karo di areal belakang bangunan Stasion Terminal Agribisnis (STA), Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, merupakan tindakan konyol, sebab tidak memiliki IMB dan ijin pemilik lahan, jelas ini perbuatan melawan hukum, masuk kategori pidana pasal 385 KUHP,” tegas Sarjana Ginting.
“Dalan waktu dekat ini tim work Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI – BPAN) akan mendatangi Polres Tanah karo, untuk mendesak pihak Polri, supaya segera melakukan proses pihak yang bertanggungjawab atas berdirinya tower ilegal yang telah merugikan keuangan negara maupun berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar desa,” tuturnya.
“Utusan yang ditugaskan oleh pihak Telkomsel dari pusat, ke Pemkab Karo, sebagai perpanjangan tangan “untuk meminta maaf, itu sah-sah saja, namun kuat dugaan pihak Telkomsel mengutus suruhannya, melobi dan menyelasaikan masalah, salah orang (utusan) karena indikasi tidak mampu mengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
Sementara Bupati Karo terkelin Brahmana SH MH mengatakan, tim work yang diutus pihak Telkomsel sudah kita beri waktu berkoordinasi dengan OPD jajaranPemerintah Kabupaten Karo dengan waktu yang cukup, namun belum ditemukan “win win solution”.
“Sampai saat ini belum ada OPD terkait yang membidangi secara tekhnis, menyampikan hasil pertemuan mereka, bersama tim work Telkomsel,” tandasnya.
“Untuk itu, mari kita tunggu saja, kita tetap berpikir positip terhadap kinerja SKPD, tidak mungkin mereka tidak melaporkan perkembangan jika ada solusinya,” ucapnya.
“Masalah hukum pidana itu kewenangan Polres Tanah karo, dimana sudah dilakukan tahap penyelidikan, sedangkan penegakan Perda oleh Satpol PP Kab Karo, sudah dilakukan dengan penyegelan police line, dan mereka juga sudah lakukan pertemuan dengan melibatkan Dinas Pertanian, Perijinan dan Bappeda Kab Karo,” sebutnya.
“inilah intinya, menurut Terkelin belum ada laporan, langkah atas pertemuan mereka, jadi sabar ia kita tunggu saja, tiba saatnya nanti saya akan panggil OPD yang bersangkutan semuanya, untuk kita klarifikasi ulang,” ungkapnya kepada media.
Reporter : Daniel Manik