ABDYA | Untuk mendorong kemudahan proses perizinan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNakertrans) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Aula Kantor Cabdin Wilayah Abdya.
Pantauan awak media acara tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Rajul Asmar, SE. dihadiri, Para Asisten dilingkungan Setdakab, Kepala SKPK Teknis yang berhubungan dengan Perizinan serta Peserta berasal dari Pelaku Usaha dalam Wilayah Kabupaten Setempat. Senin (15/8/2022).
Sekda Abdya Salman Alfarisi,ST melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Rajul Asmar, SE dalam arahannya menyampaikan, bahwa untuk menguatkan sektor usaha, pemerintah perlu mendorong kemudahan proses perizinan dalam investasi dan usaha sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
“Izin usaha yang sulit akan melemahkan semangat masyarakat untuk berusaha. namun dengan banyaknya investasi akan terjadi Multiplier Effect dan mendorong bertambahnya lapangan kerja,” kata Rajul.
Selanjutnya, Agar investasi Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi lebih menarik, maka Pemerintah Kabupaten “Berjulukan Bumo Breuh Sigupai ” terus berupaya melakukan perubahan terutama dalam Bidang Pelayanan Perizinan Investasi yaitu dengan konsep pelayanan “Melayani dengan cinta (cepat, integritas, nyaman, transparans, akuntabel).
Sambungnya lagi, Dia, berharap Aceh Barat Daya akan menjadi salah satu daerah tujuan Investasi, dengan berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang Pro Bisnis (Pro Businesse Environment), yang terdiri dari tiga hal utama yaitu:
Pertama, Mewujudkan aparat pemerintah yang Pro Bisnis, Ke dua,mewujudkan masyarakat yang Pro Bisnis, dan Ketiga mengupayakan aturan yang ada juga mendukung tumbuh kembangnya usaha.
Dijelaskan, Rajul, Setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS RBA otomotis wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga perusahaan harus memiliki pemahaman tentang tatacara pengisian laporan LKPM secara Online dan tatacara
Dikatkanya pada saat ini arti pentingnya LKPM belum semuanya bisa disadari oleh para penanam modal atau pelaku usaha. Banyak di daerah bahkan pusat pun mengeluh bahwa banyak penanam modal tidak tertib untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya.
Padahal manfaat dari LKPM itu sendiri juga akan kembali dinikmati oleh para pelaku usaha, dengan tersedianya data yang otentik maka Pemerintah akan dengan mudah menentukan arah kebijakan pembangunan penanaman modal yang tentunya mengarah kepada kemajuan perkembangan penanaman modal yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
“Jadi melalui momentum ini kita menghimbau para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera mengurus legalitas usaha melalui perizinan berusaha yang dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi OSS-RBA. Dimana proses perizinan sudah semakin mudah, cepat, tepat, efisien dan transparan,”tuturnya.







