Kemudian, sembari juga menyebutkan bahwasannya dalam Pengurusan izin tidak dipersulit tapi harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sementara, Kepala DPMPTSPNAKERTRANS Rahmad Sumedi, SE dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi para pelaku usaha dalam urusan penanaman modal.
“Termasuk OSS-RBA dengan harapan para pelaku usaha dapat melaksanakan serta mengurus ijinnya melalui lembaga OSS-RBA secara mandiri, karena sesuai Pasal 11 PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daearah Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha dan ayat (2) Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
“Sasaran dari kegiatan tersebut yaitu, untuk meningkatkan realisasi investasi modal dan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan sehingga dalam melakukan usaha mereka mempunyai legalitas yang sah,” terangnya.
Di kesempatan tersebut, Rahmad, juga menyebutkan, kegiatan Bimtek tersebut di laksanakan selama 2 hari, yang dibagi dalam 2 dua) Bimtek yaitu Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan tanggal 15 Agustus 2022 dan Bimtek Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko 16 Agustus 2022
Dan untuk Bimtek OSS-RBA, Bimtek LKPM onlinea. Jumlah peserta yang ikut sebanyak 222 orang yang terdiri dari para pelaku usaha dari unsur Pelaku Usaha Kategori Besar, Pelaku usaha kategori Menengah dan UKM yang sudah melakukan program kemitraan usaha. dan Narasumbernya berasal Tenaga Helpdesk BKPM Pusat untuk Aceh.
Reporter : Nazli







