Medan  

DPP F. SERBUNDO Serahkan Naskah Akademisi Buruh Perkebunan ke F PKS DPRD Sumut

Penyerahan Naskah Akademis dan Draf Ranperda Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit

MEDAN | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F. SERBUNDO), Herwin Nasution SH, menyerahkan Naskah Akademis dan Draf Ranperda tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara.

Penyerahan dilaksanakan di ruang pleno F. PKS, agar menjadi pembahasan di tingkat Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara lewat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sumut, Kamis (14/08/2024).

Dalam pertemuan ini, Herwin Nasution menjelaskan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan sawit, sebab masih ada terdapat yang tidak mendapatkan hak-haknya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, status kerja, upah kerja, K3, hubungan kerja seperti buruh harian lepas, kernet atau buruh hantu, autsorsing, dan penghalang-halangan berserikat.

Buruh perkebunan sawit juga bekerja memakai sistem satuan target, waktu, luas dan gabungan sehingga beban kerja cukup berat. Apalabila target tidak tercapai maka akan dikenakan sangsi dari pihak managemant perusahaan, maka untuk mendapatkan hasil kerja seorang buruh berjalan kaki seluas 4 (empat) hektar (4 kilo meter) dan harus mendapatkan target sebanyak dua (2) sampai dua setengah (2,5) ton perhari.

Apalagi buruh perempuan bidang perawatan, penyemprotan dan pemupukan yang berpotensi terpapar bahan kimia, buruh tetap diseharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai.

Kebijakan yang ada saat ini lebih mengakomodasi buruh di sektor manufaktur. Sedangkan buruh manufaktur yang bekerja diperkotaan didukung komunikasi, trasportasi, hiburan, pendidikan tersedia dengan mudah dan bekerja dengan menggunakan mesin serta waktu kerja yang memadai.

Menurut Herwin Nasution. Sumatera Utara merupakan daerah perkebunan sawit yang sampai saat ini telah mencapai seluas 2.02 juta haktar (Kementan tahun 2023). Sedangkan jumlah buruh yang bekerja mencapai sekitar 1,9 juta orang (data F. SERBUNDO tahun 2023). Terdapat 237 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara (BBPS Prov. Sumatera Utara).

Akibat rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit, mengakibatkan pihak managemant membuat aturan perusahaan tanpa melibatkan pihak buruh maupun pemerintah. Situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern dan kebijakan aturan di perkebunan seperti Negara dalam Negara.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Hendro Susanto menyambut baik komitmen F. SERBUNDO yang terus memperjuangkan hak-hak Buruh Perkebunan Sawit, yang saat ini menginisisiasi lahirnya PERDA Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara.

“Saya dari Fraksi PKS mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya terhadap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), untuk sama-sama berjuang supaya adanya proses pembahasan dan pengesah Ranperda ini,” sebut Hendro.

Hendro menjelaskan saat pertemuan di ruang pleno FPKS yang bisa mengusulkan sebuah ranperda itu ada di legislatif dan pemerintah, dan biasanya kalau masyarakat yang mengusulkan pintunya dari DPR dan DPR itu bisa usulankan lewat Fraksi, anggota Fraksi ataupun Bamperda, terangnya.

Reporter : Rifin