DPR Lagi-lagi Ngotot Revisi UU KPK, ICW: Serangan Para Koruptor

Aktifis ICW Donal Fariz. (Foto: detik.co.id)

JAKARTA – DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hal itu sebagai serangan terhadap KPK.

“KPK diserang dari berbagai penjuru,” kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz, kepada wartawan, Kamis (4/9/2019).

Donal mengatakan serangan ke KPK terendus mulai dari proses seleksi KPK, upaya revisi undang-undang, hingga peninjauan kembali napi korupsi.

Dia melihat upaya-upaya itu sebagai bentuk konsolidasi perlawanan balik koruptor ke KPK.

“Proses yang terjadi saat ini mulai dari seleksi KPK, upaya revisi UU, peninjauan kembali sejumlah napi korupsi bentuk konsolidasi corruptors Fight Back terhadap KPK,” jelasnya.

DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi undang-undang yaitu UU KPK dan UU MD3.

Salah satu poin revisi UU KPK yakni soal wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai revisi UU KPK perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Terkait pemberian SP3, politikus PDIP itu menyebut terdapat sejumlah kasus di KPK yang sudah bertahun-tahun namun belum juga selesai.

“Seumpama dengan pemberian kewenangan SP3, karena sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa di apa, ya tidak bisa, yang tidak jelas status ininya, tak dibawa ke pengadilan dan juga tak bisa dihentikan karena KPK oleh UU tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun,” terang Masinton.

Revisi UU KPK, kata Masinton, merupakan kesepakatan pemerintah dengan DPR.

Selain SP3, ia mengatakan ada sejumlah hal yang juga akan dibahas, salah satunya penyadapan.

“Ya kan waktu itu, buka aja lagi file 2017, itu kalau nggak salah, Pak Luhut ya, waktu itu masih KSP atau apa, beliau 2017 itu kan sudah, pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi 4 hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” papar Masinton.

Sumber: detik.co.id