ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Senin (02/09/2024).
Rapat paripurna penutupan, pembahasan rancangan APBK Perubahan Kabupaten Abdya tahun anggaran 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRK, Nurdianto, didampingi oleh Wakil Ketua I, Syarifuddin, dan Wakil Ketua II, Hendra Fadhli SH MH dan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat Daya, Ir Sunawardi M.Si.
Selain itu juga hadir Kajari Abdya diwakili Kasi Datun Puji Rahmadian SH MH, Perwakilan Dandim 0110, Plt Sekda Abdya Liza Marfandi S.STP, Sekwan DPRK Amiruddin, para Asisten, Staf ahli /staf khusus, SKPK, Camat serta undangan lainnya.
Pj Bupati Aceh Barat Daya, Ir Sunawardi M.Si dalam pidatonya pada rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan APBK perubahan Kabupaten Abdya tahun anggaran 2024 itu menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Para Anggota Dewan, sehingga dapat merampungkan pembahasan Perubahan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan dalam persetujuan bersama.
“Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan ke Forum Dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi.
Dari hasil pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Ia mengaku menyadari bahwa dalam tahap-tahap pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 antara eksekutif dan legislatif terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, tetapi masih dalam koridor pencapaian kata sepakat. Pada dasarnya, lanjut Sunawardi, pembahasan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan Roda Pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing – masing.
“Anugerah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif sehingga Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat,” terangnya.
Kemampuan eksekutif dan legislatif menyelesaikan pekerjaan besar ini, lanjut Pj Bupati, merupakan suatu bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita kita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan daerah yang kita cintai ini.
“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Aceh untuk di evaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRK Abdya, Agusri samhadi, S.Hi menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRK Aceh Barat Daya dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPI) terhadap Rancangan Perubahan APBK tahun 2024.
“Dapat kami simpulkan sebagai berikut, Pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 896.899.754.684,-mengalami peningkatan sebesar Rp 37.239.351.523,-sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp 934.133.106.207,” terangnya.
Kemudian, Belanja APBK tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.024.227.263.600,- mengalami pengurangan sebesar Rp 7.797.211.268,-sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.016.430.052.332,-yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Selanjutnya Pembiayaan, dimana Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 83.290.946.125, Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp 1.000.000.000, Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp 82.290.946.125, dan Pembiayaan Netto digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp 82.290.946.125, sehingga posisi struktur perubahan APBK tahun anggaran 2024 Berimbang.
“Demikian penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK Abdya terhadap pembahasan Rancangan Qanun perubahan APBK tahun anggaran 2024 yang telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya,” demikian paparnya.
Reporter : Nazli