Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setiabudi Medan berinisial A (46) bersama anggotanya M (35) ditahan Kejari Medan
MEDAN | Mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan tahun 2021 berinisial A (46) bersama anggotanya berinisial M (35) ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas raibnya 1,8 Kg emas. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp1.825.431.565.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH menjelaskan A, mantan Kacab Pegadaian Syariah Setiabudi dan M merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan.
“Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan sejumlah dokumen serta hasil audit keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana mengatakan M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas. Hilangnya 36 kredit emas terungkap saat kredit nasabah telah lunas dan meminta estimasi ganti rugi senilai Rp919. 099.000 dan hilangnya satu kilogram emas agunan nasabah di PT Pegadaian.
“Informasi ini kemudian didalami pihak internal dan melakukan audit. Namun, setelah diaudit terungkap fakta sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat Kacab, ada 1 Kg emas agunan nasabah hilang dari brankas,” ujar Kelana.
Kemudian, hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan A dan M sebagai tersangka karena turut serta menikmati hasil kejahatan. Namun, uniknya, meski keduanya insan berlawanan jenis bukan berarti keduanya menjalin hubungan khusus, hanya sebatas atasan dan bawahan di kantor.
“M bertanggungjawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta melakukan kejahatan. Antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus. Hubungan keduanya hanya antara atasan dan bawahan,” sebutnya.
Meski demikian, Kasi Pidsus dicecar soal kemungkinan adanya peluang tersangka lainnya. Agus enggan menyampaikan lebih jauh lingkaran korupsi di tubuh Pegadaian Syariah Setiabudi Medan.
“Yang dapat disampaikan baru dua tersangka dan tersangka A langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan M di Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” tutur Agus.
Reporter : Toni Hutagalung







