Dua Pemuda diamankan Satres Narkoba Polres Langsa

LANGSA | Dua Pemuda berinisial RH (28) Nelayan, Gp. Birem Rayeuk Dusun. Bakti Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan MR (24) Wiraswasta, Dusun Lampoh Kawat Dusun Seuneubok Rambong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Atim diamankan Satres Narkoba Polres Langsa, Kamis (10/12/2020).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK menjelaskan pada Hari rabu 09/12 sekira pukul 13.00 WIB tim opsnal Sat Narkoba melakukan pengerebekan terhadap sebuah rumah di Gp. Birem Rayeuk Dusun Bakti Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu” ucap Kasat.

Selanjutnya katan tepat di depan rumah di dalam mobil diamankan RH saat dilakukan pemeriksaan pada diri pelaku ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket kecil Sabu yang ditemukan di dalam saku celana dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket sedang Sabu.

Kemudian di dalam rumah diamankan lagi pelaku MR pada saat dilakukan penggeledahan di belakang rumah ditemukan Barang-bukti lainnya berupa 3 (tiga) paket sedang Sabu yang di akui adalah milik kedua orang pelaku.

Dari kedua pelaku dapat kita amankan BB 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 25,30 Gram, 12 (dua belas) plastik tembus pandang, 1 (satu) plastik warna orange, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, No Pol BK 1691 DN dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna hitam, No Pol BE 1029 YI.

Untuk saat ini kedua pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Langsa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut” ujar Kasat.

Reporter : Rusdi Hanafiah