Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan ke Partai Golkar Sumut, Kabid II Kesbangpol Sumut Diperiksa Inspektorat

MEDAN – Terkait bantuan keuangan ke Partai Golkar Sumut Tahun 2018-2019 oknum Kabid II Kesbangpol Sumut Bidang Politik Dalam Negeri Fazri Efendi Pasaribu diperiksa Inspektorat Sumut .

Informasi yang diperoleh Senin (24/8/2020) pemeriksaan Fazri dilaksanakan pada Selasa (18/8/2020) di ruang penanganan Pengaduan Masyarakat di Lantai III Kantor Inspektorat Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

Baca juga : Riza Fakhrumi Tahir : Doli Harus Pertanggungjawabkan Bantuan DPP Golkar dan Pemprovsu Rp 2,1 M Lebih

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Sumut tersebut menindaklanjuti surat dari Kapoldasu Nomor K/2461/VIII/WAS.2.4/2020 Ditrekrimsus 4 Agustus 2020, tentang pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Bantuan Keuangan dari Pemprovsu kepada Partai Golkar Sumut Tahun 2018-2019 .

Baca juga : Surat Terbuka ke Kapolda Menyoal Dugaan Korupsi di Partai ‘Beringin’ Sumut

Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun, SH,MH melalui Sekretaris Erwin Hidayah Hasibuan SH,MH ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Fajri Efendi Pasaribu tersebut membenarkannya. ” Benar yang bersangkutan sudah kita panggil , beliau datang bersama dengan dua orang stafnya,” kata Erwin.

Sementara itu Fazri Efendi Pasaribu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya hingga berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban .

Reporter : Toni Hutagalung