Bank Sumut

Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 8 Medan Masuk Tahap Penuntutan

Mantan Kepal SMAN 8 Medan (baju biru) jadi tersangka Korupsi Dana BOS (foto/ist)

Ditegaskan Kajari Medan, Jongor Ranto Panjaitan selaku Mantan Kepala SMA Negeri 8 disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kronologisnya,.Jongor Ranto Panjaitan merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan, Provinsi Sumatera Utara.