Karo-ORBIT: Burhanuddin, terlapor kasus dugaan penipuan pengurusan surat tanah hibah bagi pengungsi Sinabung asal desa Berastepu, belum memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi yang sebelumnya telah dijadwalkan pada hari Kamis (20/6), di Mako Polres Tanah Karo jalan Veteran Kabanjahe.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH saat dikonfirmasi Orbit di Mako Polres Tanah Karo sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat menjelaskan, pemanggilan terhadap Burhanuddin seharusnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pagi. Namun hingga sore belum juga datang memenuhi panggilan Polisi.
“Seharusnya pagi tadi dia (Burhanuddin) kita periksa, tapi sampai sekarang belum datang. Kalau memang tidak datang hari ini, kita akan buat surat pemanggilan kedua. Kalau itu pun tidak direspon, kita akan jemput,” sebut Kasat.
Terpisah, Kepala Desa Berastepu Gemuk Sitepu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menyebutkan, Polres Tanah Karo harus segera menuntaskan kasus tersebut. Karena perbuatan Burhanuddin sudah sangat keterlaluan mempermainkan pengungsi yang sedang kesusahan.
“Segala macam cara kami upayakan untuk mengumpulkan uang itu. Hampir 200 juta lebih sudah diberikan kepadanya. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan surat tanah itu. Kami berharap Polres Karo segera menangkap Burhanuddin, karena telah menipu pengungsi,” ucap Gemuk dengan nada marah.
Dikatakannya lagi, bukti kwitansi penyerahan uang dan bukti trasfer dari bank juga telah diberikan ke penyidik. Begitupun keterangan dari sejumlah saksi pun telah diberikan. Untuk itu dia berharap agar kasus ini segera diselesaikan.
Sementara, Burhanuddin ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya terkait apakah dirinya sudah menerima surat panggilan dari Polres Tanah Karo untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas kasus tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Od-Vid