Dugaan Upaya Kriminalisasi Jaksa Kejari Deli Serdang, Fakta atau Skenario Balik?

DELI SERDANG | Kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan staf Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat, yang terjadi di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, membuka babak baru dalam dinamika penegakan hukum di Sumatera Utara. Di tengah simpati publik terhadap para korban, Kejaksaan Negeri Deli Serdang justru menghadapi serangan balik berupa isu yang dinilai mendiskreditkan institusi penegak hukum tersebut.

Pelaku berinisial AFN, yang telah ditangkap aparat kepolisian, diduga kuat merupakan otak di balik aksi pembacokan.

Dalam penyidikan, AFN secara terang-terangan mengakui telah merencanakan serangan terhadap Jhon Wesli dan Acensio, diduga sebagai bentuk balas dendam karena penanganan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang tidak berpihak kepadanya.

Namun, yang mengejutkan, setelah penangkapan AFN, justru muncul narasi liar di ruang publik yang mencoba mengaburkan fakta hukum dengan menuding bahwa tindakan AFN dilatarbelakangi oleh praktik dugaan kriminalisasi perkara yang dilakukan pihak Kejari. Narasi ini dengan cepat menyebar di media sosial dan kanal-kanal tidak resmi.

Menanggapi hal ini, Kejari Deli Serdang mengeluarkan klarifikasi tegas, menolak keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai upaya sistematis untuk menjatuhkan integritas jaksa korban yang selama ini dikenal menjalankan tugas secara profesional.

Dalam siaran pers resmi tertanggal 25 Mei 2025, disebutkan bahwa seluruh perkara AFN yang diproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tahun 2013 hingga 2024 tidak pernah ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga.

“Ini bukan sekadar upaya pelemahan institusi, tetapi bisa dikategorikan sebagai upaya pembalikan fakta hukum untuk melindungi pelaku kejahatan,” tegas Mochamad Jeffry, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Kejari juga menegaskan bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan bahkan mengungkap motif pribadi. Diduga, pelaku tidak hanya merasa terganggu atas proses hukum yang berjalan, tetapi juga ingin menciptakan teror di tubuh penegak hukum.

Di sisi lain, berbagai kalangan mulai mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pengungkapan pelaku lapangan. Perlu ditelusuri apakah ada aktor intelektual lain yang bermain di balik aksi pembacokan ini terlebih jika ditinjau dari modus dan keberanian pelaku dalam menyerang aparat penegak hukum secara langsung.

Situasi ini mencerminkan bagaimana ancaman terhadap jaksa tak hanya datang dari ruang sidang, tetapi juga dari opini publik yang dibentuk secara masif, bahkan berpotensi menyesatkan.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sambil tetap membuka ruang klarifikasi dan kontrol publik yang bertanggung jawab.

Sementara itu, masyarakat dan insan pers diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum diverifikasi, demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan yang sejati.

Reporter : Rio