Dumas Koptan Sejahtera Laporkan PT Pulahan Seruwai, Kapolres Asahan Berjanji Proses Secara Profesional

Guna mendalami laporan para petani, Polres Asahan terus saja mengundang sejumlah saksi pelapor untuk dimintai keterangannya, diantaranya, mantan Kades Sidomulyo, Suyitno, salah seorang ahli waris dari pemilik lahan semula yakni Ismail Manurung, Plt Kades Sidomulyo, Turiman dan lainnya. Ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik, Selasa (19/4/ 2022).

Mantan Kades Suyitno kepada wartawan, usai diperiksa, memaparkan bahwa dirinya diajukan pertanyaan oleh penyidik, kenapa ia mengeluarkan surat ganti rugi dari lahan tersebut. Ia katanya menjawab, bahwa lahan tersebut berada diwilayah desanya dan dia tau persis pemilik lahan yang saat ini merupakan ahli waris yaitu Ismail Manurung. Berdasarkan arsip saat dia menjabat Kepala Desa dan arsi ini bersal dari Desa induk yaitu Piasa Ulu.

Adapun arsip yang dimaksudkannya M Yusuf Sitorus saat menjabat Kepala Desa dan melapor kepada Camat Buntu Pane pada tahun 1981, dalam laporannya menerangkan bahwa lahan seluas 415 hektar, berada di Butrea Piasa Ulu semula disebut Kampung Puloan dan dihuni oleh pemiliknya bernama R Sugama Manurung.