Dumas Koptan Sejahtera Laporkan PT Pulahan Seruwai, Kapolres Asahan Berjanji Proses Secara Profesional

Sedang R Sugama Manurung lanjut mantan kades ini telah meninggal dunia dan tinggal ahli warisnya merupakan cucu yaitu bernama Ismail Manurung dan Ismail Manurung telah mengganti rugikan lahan 156 Hektar kepada petani, maka berdasarkan itu saat buat surat keterangan ganti rugi dan diantara petani ada yang meningkatkan status suratnya seperti surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Camat dan ada yang meningkatkan status suratnya hingga sertifikat yang dikeluarkan BPN Asahan. Sementara Ismail Manurung kepada penyidik menerangkan keberadaannya sebagai ahli waris dan membenarkan telah terjadi ganti rugi oleh petani. Sedang Kepala Desa Turiman iya mengutip PBB dari petani hingga tahun 2016 dan keberadaan dia di Desa saat itu sebagai Sekertaris Desa.

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Asahan bahwa pendalaman dari kasus ini terus dilakukan. Kapolres Asahan AKBP Putu Perwira, SIK membenarkan bahwa para petani menyampaikan Dumas ke Polres Asahan.

Polisi salah satu tugasnya pelayan masyarakat, maka pengaduan ini kita tindak lanjuti dan akan kita proses secara profesional.