Sepatutnya kata Edy, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu. Hal itu kata Edy Ikhsan, perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.
“Jadi sekali lagi, saya mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri,” imbuh dosen Fakultas Hukum USU itu.
Edy juga menyinggung soal SK yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu. Edy menegaskan SK nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat. Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
Ia menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.cr-03







