Selanjutnya, AR (24) Pelajar/Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. “Serta satu orang pelaku lainnya yang menyerahkan diri yakni AL (18) Pelajar/ Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie KabupatenAceh Barat Daya,” papar Wakapolres.
Sedangkan untuk IS (33) warga Susoh yang merupakan penadah diamankan terpisah. “Alat Bukti/Barang bukti yang diamankan 7 (tujuh ) unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 4 (empat) unit masih dalam proses pencarian,” sebut Wakapolres.
Untuk demikian,,Pasal yang akan di terapkan yaitu, Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 9 (semblan) tahun,” demikian pungkas Wakapolres.
Reporter : Nazli







