Enam Ranperda Pemkab dan 6 Ranperda Inisiatif DRPD Langkat Diparipurnakan

Wabup Langkat H.Syah Afandin. (Foto/Ist).

Kedua, Ranperda yang mengatur tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.

PDAM Tirta Wampu yang didirikan pada tahun 1985 berdasarkan Perda No. 10 tahun 1985 tentang pembentukan PDAM Tirta Wampu kabupaten daerah tingkat II Langkat , sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan era globalisasi dan peraturan perundang undangan, maka perlu direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017, tentang badan usaha milik daerah.

Ketiga, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2019-2024.

Empat, Ranperda yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Kelima, Ranperda yang mengatur tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Keenam, Perubahan atas Perda No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.