Guna menindaklanjuti hasil fasilitas Gubsu terhadap Ranperda tentang wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA). Maka perlu melakukan revisi atas Perda No.1 tahun 2014,tentang penyelenggaraan pendidikan guna mengkomodirkan sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar MDTA dimaksud.
“Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama, dapat melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan secara berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat memberikan kemanfaatan,” harapnya.
Sementara Ranperda inisiatif DPRD Langkat disampaikan Jubir Bepemperda, Pimanta Ginting.







