LANGKAT I Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat, digelar DPRD Langkat, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).
Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan 6 (enam) Ranperda Pemkab Langkat, melalui Wabup Langkat H.Syah Afandin. Pertama, Ranperda yang mengatur tentang rencana pembangunan industri daerah.
Menjadi dasar hukum dari pembentukan Perda tentang rencana pembangunan industri daerah, adalah pasal 11 UU No.3 tahun 2014,tentang perindustrian yang menyatakan kepala daerah menyusun rencana pembangunan industri yang ditetapkan dengan Perda.







