KARO – Inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja dengan sasaran mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik , pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
Hal itu dikatakan Terkelin Brahmana SH saat memberi arahan dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Karo Nomor 30 tahun 2019 tentang gerakan satu instansi pemerintah satu Inovasi setiap tahun sekaligus pembentukan forum Corporate Social Responsibility (CSR), yang digelar BAPPRDA Kabupaten Karo di aula lantai 3 Kantor Pemkab Karo Kabanjahe, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, Sosialisasi Perbup ini, merupakan bagian dari tahap deliver atau tahap pelaksanaan inovasi daerah Kabupaten Karo tahun 2019 dan menyatakan bahwa harusnya inovasi bukan hanya pengetahuan tetapi menjadi budaya.
“Kegiatan yang rangkai dengan pembentukan forum CSR Kab. Karo merupakan kesepakatan pemerintah dengan seluruh badan Usaha se Kabupaten Karo untuk mensinergikan perencanaan pembangunan dengan Prinsip kolaborasi, transparansi saling menguntungkan dan tepat Guna,” katanya.
“Perlu diketahui ada 64 inovasi telah diusulkan ikut dalam innovative government award Tahun 2019 dari 18 perangkat daerah , 11 puskesmas dan 2 desa yang berasal dari Kabupaten Karo,” sebut Terkelin
“Selain itu bagi perangkat daerah puskesmas, desa dan kelurahan yang belum menuntaskan design inovasinya , diwajibkan untuk melanjutkannya berdasarkan ketentuan peraturan bupati karo nomor 30 tahun 2019,” ujarnya.
Reporter : Danil Maniek







