Ganti Rugi Akses Jln 30 Geulima Jaya Belum Tuntas, Pemilik Bangun Kios

Pemilik tanah di kawasan akses jalan 30 di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh ,belum tuntas ganti rugi dibangun pondok dan pagar

ABDYA | Belum tuntasnya pemkab melalui Dinas Pertanahan Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan ganti rugi lahan (tanah) di kawasan akses Jalan 30 di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh, kini pemilik bangun pondok dan pagar.

Diketahui, aksi ini dilakukan warga, sebagai upaya menuntut pemerintah setempat agar segera membayar ganti rugi lahan (tanah) milik mereka yang digunakan untuk membangun akses jalan tersebut.

Safrizal, salah seorang warga yang tanahnya juga terkena imbas pembangunan jalan 30 mengaku kesal dengan sikap diam dari Intansi terkait

Padahal, dirinya sudah lama mengajukan permohonan ganti rugi lahan kepada Dinas Pertanahan Abdya. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum juga dikabulkan.

“Sebelumnya, kami pernah dijanjikan oleh Kadis Pertanahan tersebut, katanya, kami akan mendapatkan ganti rugi setelah proses pembangunan jalan ini selesai, tapi sampai hari ini sudah 2 tahun berlalu, ternyata ucapan itu hanya bagian dari kelicikan penguasa semata,” kata Safrizal menjelaskan.

Lebih lanjut, laki-;laki yang akrap disapa Bujang itu, berharap kepada pemerintah untuk segera memediasi persoalan ini, karena sejauh ini, pihaknya mengaku sudah dirugikan.

“Saya mohon, tolong jangan jadikan aturan sebagai alat untuk melakukan penindasan kepada kami, hari ini kami merasa dihakimi dan dirugikan,” singkatnya menjelaskan.

Blokir Jalan

Menanggapi hal tersebut, Camat Susoh, T Nasrul SKM membenarkan prihal pemblokiran akses jalan 30 yang dilakukan oleh pemilik lahan tersebut, terkait hal itu ia mengaku sudah melihat langsung ke lokasi.

“Kami sudah memerintahkan keuchik setempat untuk segera membongkar pondok dan pagar akses jalan tersebut, mudah – mudahan dapat segera dilakukan,” tegasnya.

Namun demikian, Camat Nasrul berpesan kepada sejumlah pemilik tanah yang ingin menyelesaikan perkara ganti rugi tersebut, agar tidak lagi melakukan pemblokiran jalan.

“Jika ada persoalan yang belum dituntaskan harusnya dapat diselesaikan dengan cara yang baik, bukan menutup akses jalan. Tapi buatlah tahapan – tahapan penyelesaian dengan baik,” demikian pungkas Nasrul.

Reporter : Nazli