LABUHANBATU I Seorang karyawan Koperasi Juntak Jaya inisial AL alias Carles Tobing (23) ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan penggelapan satu unit sepedamotor dengan nomor polisi BK 5443 YBU dari Kantor Koperasi Juntak Jaya yang berlokasi di Jalan Parlayuan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka AL warga Lingkungan VII, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di areal perkebunan ANJ, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hal tersebut disampaikan disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Syafruddin kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/8/2024).
Syafruddin menerangkan, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 lalu, ketika pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda CB 150R dengan nomor polisi BK 5443 YBU dari kantor Koperasi Juntak Jaya untuk keperluan kerja.
“Namun, hingga sore hari, pelaku AL tidak kembali ke kantor dan keberadaannya tidak diketahui,” ujar Syafruddin.
Selanjutnya, Maria br Parapat yang merupakan pemilik sepeda motor, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta, terang Syafruddin.
Setelah menerima laporan, lanjut Kasi Humas, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan intensif. Pada tanggal 7 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Tapanuli Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal. Setiap tindakan kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Reporter : Robert Simatupang