Medan  

Gempak SU Gelar Demo, Minta Kejatisu Periksa Realisasi Dana Ketapang Desa se Padang Bolak Julu

MEDAN | Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum dan Anti Korupsi Sumatera Utara (Gempak SU) menggelar aksi Unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (05/02/2026).

Dalam mengawali aksi unjukrasanya, Gempak SU meminta kejatisu melakukan pemeriksaan terkait dengan realisasi pengunaan dana desa pada kegiatan ketahanan pangan (Ketapang) Tahun 2025 di setiap desa Kecamatan Padang bolak Julu kabupaten padang lawas utara (Paluta).

“Kami meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan ketahanan pangan di seluruh desa kecamatan padang bolak Julu yang bersumber dari dana desa,” ucap Boni Hutapea dalam orasinya.

Boni menyampaikan bahwa oknum kecamatan padang bolak julu diduga memungut dana desa dengan dalih untuk ketahanan pangan. Oknum kecamatan padang bolak julu tersebut diduga memanfaatkan keputusan menteri desa terkait realisasi penggunaan dana desa 20 % untuk ketahanan pangan.

“Oknum kecamatan tersebut telah memanfaatkan keputusan menteri desa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sehingga kami menduga telah mengorbankan dana desa di padang bolak julu,” ucapnya.

Mereka juga menyampaikan uang kutipan tersebut hanya dibelanjakan beberapa barang dan diberikan kepada kepala desa. Namun barang yang dibelanjakan tidak sebanding dengan uang dana desa yang telah disetorkan.

Untuk itu mereka meminta Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap mantan Camat, Kasi Pem dan Seluruh Kepala desa Se padang bolak julu untuk membuka permasalahan tersebut secara terang benderang.

Gempak SU juga meminta kejatisu untuk menelusuri aliran dana yang diduga dikutip dari para Kepala Desa, termasuk mengaudit penggunaan dana tersebut guna memastikan apakah terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Kemudian Meminta Kejatisu melakukan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Serta mereka juga menegaskan apabila laporan dan tuntutan mereka diabaikan, maka akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum dan tentunya dengan tetap mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.

Setelah puas menyampaikan aspirasi dan diterima oleh perwakilan kejatisu massa Gempak SU kemudian membubarkan diri dengan tertib. (OM-036)