LABUHANBATU I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali melaksanakan grebek sarang narkoba (GSN) bertempat di Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir, grebek sarang narkoba yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, Pukul 20.20 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pria inisial AWHP alias Ade (35), dari sebuah rumah yang diduga sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.11 gram, 12 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Handpone merek Vivo warna merah dan uang sejumlah Rp 270.000.-.
GSN dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang datang kekantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya dilakukan perintah untuk melakukan GSN. Pada GSN tersebut, juga didampingi Sukianto selaku Kepala Lingkungan Pardemean Sigambal.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah turut serta memberikan andil dalam memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Labuhanbatu.
“Saat ini tersangka Ade dan seluruh barang bukti telah diboyong ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” sebut Aswin Irwan, Kamis (21/5/2026).
Aswin Irwan menambahkan, terhadap pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1), UU RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI, No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Reporter : Robert Simatupang







