MEDAN | Gubsu Edy Rahmyadi kembali mengeluarkan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoprtimalkan Posko Penangangan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Insnturksi ini berlaku mulai 6 Juli – 20 Juli 2021 untuk 12 Pemkab/Pemko yakni;
- Wali Kota Medan
- Wali Kota Binjai
- Wali Kota Tebing Tinggi
- Wali Kota Pematang Siantar
- Wali Kota Sibolga
- Wali Kota Padang Sidempuan
- Bupati Deli Serdang
- Bupati Serdang Bedagai
- Bupati Simalungun
- Bupati Langkat
- Bupati Karo
- Bupati Dairi. cr-03







