Medan  

Gugatan Akhyar-Salman Kandas, Menantu Presiden Segera Ditetapkan Sebagai Walikota Terpilih

Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.

“Kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan MK tersebut,” kata Faisal

Smenetara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih. Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insya’Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan dibicarakan,” demikian Zefrizal. cr-03