MEDAN – Kemarin, Rabu (3/6/2020) agaknya menjadi puncak perjuangan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) yang terus memperjuangankan keberadaan tanah Madrasa Arabiah Islamiah yang berlokasi di Jalan Kuda, Medan.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Manik menolak gugatan yang dilayangkan Lim Sun San alias Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Leng.
Menyikapi hal itu, Abdul Salam Karim, SH, atau yang akrab disapa Salum kuasa hukum dari warga pemilik tanah wakaf itu mengucapkan terimakasih atas putusan yang menurutnya begitu berkeadilan.
“Sudah benar apa yang diputuskan majelis hakim yang terhormat. Masalah tanah wakaf ini sudah berlangsung berpuluh tahun. Malah, kami sudah menang hingga Kasasi,” ujar Abdul kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (4/6/2020)
“Aneh kenapa bisa penggugat melayangkan gugatan lagi dengan objek dan gugatan perkara yang sama ke PN Medan.”
Langkah ke depan, ujar Salum, dirinya bermohon agar PN Medan segera melakukan eksekusi atas lahan tersebut.
“Dulunya lahan itu ada tanah wakaf Madrasa Arabiah Islamiah yang berada di Jalan Kuda itu. Saya harap dengan ditolaknya gugatan ini, PN Medan agar segera melakukan eksekusi,” ujarnya.
Diketahui di atas tanah wakaf yang dulunya milik masyarakat tersebut kini sudah berdiri rumah pribadi.
Berkekuatan Hukum Tetap
Tanah yang dulunya merupakan wakaf milik masyarakat itu, kini sudah berubah jadi rumah pribadi.
Perkara masalah tanah wakaf ini sebenarnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008.
Namun upaya eksekusi tanah Madrasah Arabiah terus tertunda, karena pemilik rumah terus melakukan gugatan balik.
Sejak 2001 diputus di PN Medan warga pemilik tanah wakaf menang, begitu juga banding di PT Medan juga menang. Di MA juga warga menang atas kasasinya.
Tak cuma itu, di saat di PK juga warga menang atas gugatan dari pemilik rumah.
“Jadi sebenarnya tidak ada lagi upaya untuk menggugat ke bawah dengan objek yang sama dan tergugat yang sama,” ujar Salum.
Surat peringatan pengosongan secara sukarela (aanmaning) juga sudah keluar tahun 2014, tetapi tetap saja pemilik rumah terus berulang-ulang melayangkan gugatan, yang diduga hanya untuk memperlambat eksekusi.
“Harusnya bisa dilakukan eksekusi. Ini juga dasarnya, sesuai dengan penetapan eksekusi No.06/ Eks 2014/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tanggal 18 Juli 2014,” ujarnya.
Untuk itu, masyarakat berharap pengadilan bersikap adil dan kembali mengembalikan tanah wakaf ke masyarakat.
“Karena perkara ini sudah terlalu lama, sudah 20 tahun tidak ada kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah memenangkan terhadap kasus ini,” ungkapnya. (Diva Suwanda)