MEDAN – Ketua Hikmahbudi Kota Medan Nikko mengaku kecewa atas pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintah pada Senin (5/10/2020.
Demikian disampaikan Nikko kepada wartawan Jumat (9/10/2020) .
Menurut Nikko pengesahan itu adalah bentuk ketidak berpihakan kepada rakyat. Apalagi pengesahan ini terjadi dimasa pandemi Covid-19.
Nikko mengungkapkan sebagai organisasi Mahasiswa Budha mereka dengan tegas menolak UU Omnimbus Law yang disahkan DPR terkesan tertutup, terburu-buru dan tanpa mendengar aspirasi Masyarakat apalagi menghiraukan persoalan yang lebih urgensi yaitu pandemi Covid 19.
Selain itu kata Nikko Hikmahbudhi Medan juga mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja itub ataupun merevisi point-point UU Cipta Kerja yang kontroversial seper ti dalam Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berpotensi menghilangkan kepatuhan perusahaan dalam membayar upah buruh sesuai undang-undang.
Diakhir pernyataannya Nikko menghimbau agar seluruh kader menyuarakan aspirasi melalui aksi damai tanpa anarkis dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Reporter : Orbit Samosir