Meski sudah banyak penyebar hoaks ditahan oleh pihak kepolisian, nyatanya tak membuat banyak masyarakat Indonesia jera.
Hal itu dibuktikan dengan tersebarnya kabar tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh container dari China.
Dalam kabar bohong tersebut, surat suara itu tiba di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (4/1) pagi.
Atas dasar itulah, pihak kepolisian menangkap dua orang terkait penyebaran kabar bohong tersebut. Dua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS. Menurut dia, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan inisial, Jumat (4/1/2019).
Dia menjelaskan kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif dalam menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.
“Dua orang ini terpetakan tim siber yang aktif menerima lalu memviralkan ke media sosial dan grup WhatsApp,” kata jenderal bintang satu itu.
Menurut dia, status kedua orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam.
Dedi mengatakan penyidik akan menggunakan keterangan HY dan LS untuk mengembangkan penyidikan.
Hoaks soal tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos itu pertama kali beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dilansir CNNIndonesia.
Merespons itu, KPU melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Rabu (2/1) malam. Usai pengecekan itu, KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks.