ICW Desak Kejati Sumut Bongkar ‘Mafia’ Proyek Balai Jalan Nasional di Simalungun Rp46,7 M

Kajati Sumut Idianto. (Foto/Ist)

MEDAN | Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus adanya dugaan lingkaran ‘makelar’ proyek bersemayam di tubuh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Namun luput cengkraman aparat penegak hukum di Sumatera Utara, Kamis (3/11/2022).

Pasalnya, proyek preservasi Jalan Tiga Runggu – Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun senilai Rp 46.754.177.000, berakhir putus kontrak. Padahal proyek tersebut merupakan salah satu penunjang infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.

Selain anggaran cukup fantastis, sumber pendanaan berasal pinjaman luar negeri International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) LOAN No. 8861 – ID. Ditampung tahun anggaran (TA) 2021 dan serah terima akhir pekerjaan (FHO) 29 Agustus 2022 lalu.

Anehnya, pasca pemutusan kontrak, managemen PT Kartika Indah Jaya justeru belum mengetahui pemutusan kontrak dan bahkan secara terang terangan mengaku PT. Kartika Indah Jaya dipinjam pihak lain peserta tender pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Modusnya adalah ambil alih atau take over. Dimana pemilik perusahaan sudah dijamin oknum pemilik proyek. Artinya sudah ada perusahaan akan dimenangkan, tetapi pemilik perusahaan hanya dapat fee saja. Sebab, pelaksana pekerjaan bukan pemilik makanya proses lelang sampai penetapan pemenang sudah dikondisikan” kata Pamostang menanggapi wawancara orbitdigitaldaily.com, Kamis (3/11/2022).

Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Medan Ir Pamostang Hutagalung mengungkapkan modus selanjutnya setelah pemenang paket diumumkan maka proses take over dilaksanakan direktur untuk mengalihkan tanggung jawab ke pihak lain. Namun dalam perjanjian di notaris dan terdaftar di Menkumham tidak menyebut persentase pengalihan tanggung jawab maupun wewenang penerima kuasa.

“Jadi inilah ciri khas proyek yang ditentukan oknum penting adalah take over. Semua pihak pasti terlibat, termasuk BBPJN. Biar selamatkan jejak maka pihak BBPJN berusaha tutup mata dengan harapan tidak ada yang membuka kasus tersebut. Tentunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus mampu membongkar borok ‘mafia’ proyek di Sumut. Jika tidak masyarakat berasumsi lain soal integritas penegak hukum” terang Pamostang.

Sementara, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Brawijaya SE MEng IE, MSCE, PhD melalui bidang komunikasi publik mengaku telah menyerahkan persoalan ke pihak PJN Wilayah IV dan PPK 4.3. Namun hingga kini Satker dan PPK berupaya bungkam menghindar konfirmasi wartawan.

“Untuk lebih lanjut silahkan buat konfirmasi tertulis. Jika sudah masuk surat maka Ka BBPN akan memanggil Satker termasuk Irganda dan Theofilus Ginting serta pihak lainnya yang diduga terlibat” kata Gina staf Kartini bidang komunikasi publik kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu(2/11/2022).