ICW Desak Kejati Sumut Bongkar ‘Mafia’ Proyek Balai Jalan Nasional di Simalungun Rp46,7 M

Kajati Sumut Idianto. (Foto/Ist)

Sebelumnya, Kondisi ini menjadi dilematis ditengah kerja keras dan komitmen Presiden RI Joko Widodo mendorong pembangunan infrastruktur Kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia.

“Informasinya kontrak sudah diputus dan akan dilelang kembali. Alasannya diputus, kurang tahu pastinya”ujar salah satu sumber di kantor PJN Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara.

Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) 4.3, Theofilus Ginting saat dikonfirmasi wartawan justeru bungkam tanpa jawaban dan memilih kabur meninggalkan ruangan sejak sore hari hingga malam sekitar pukul 19.45 WIB di kantornya Jl STM Gang Suka Suar, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan..

Asisten Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, Irganda Siburian tak bersedia menjawab wawancara wartawan meski sudah berada diruang kerjanya.

Managemen PT. Kartika Indah Jaya, pelaksana preservasi Jalan Tiga runggu – Tanjung Dolok mengaku heran kontraknya diputus pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan menyebut perusahaan Kartika Indah Jaya dipinjam pihak lain untuk peserta tender pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Iya memang, perusahaan kita dipinjam pihak lain. Cuma hingga kini kami tidak tahu kontrak diputus dan hari ini baru tahu kontrak diputus. Yang pasti pemilik perusahaan ini marga Marpaung”ujar pria bermarga Pardede saat ditemui di kantor PT. Kartika Indah Jaya, Jalan Pelajar Timur No.161, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai – Kota Medan.

Dijelaskannya sebagai perwakilan PT. Kartika Indah Jaya, proses pinjam bendera perusahaan juga diatur dalam akte notaris dan tentunya soal uang muka (DP) pekerjaan diterima pihak peminjam. Jadi yang menanggung resiko adalah pihak peminjam.

“Yang pinjam perusahaan kita ini dari kawan ke kawan. Inilah kontraktor yang banyak gaya, tak punya modal memborong. Jika kemudian hari menjadi temuan aparat penegak hukum maka mereka yang bertanggung jawab”kata Pardede.

Sebagai contoh kasus pinjam perusahaan, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 142 PK/Pid.Sus/2017, menolak permohonan PK dua orang PNS karena novum yang diajukan tidak bersifat menentukan. Dan perbuatan mereka telah menguntungkan perusahaan yang dipinjam dalam PBJ. Meski kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghapus kesalahan terpidana.

Reporter : Toni Hutagalung