JAKARTA – 20 nama calon pimpinan (Capim) KPK sudah didapat tim panitia seleksi (Pansel).
Dari puluhan nama itu, ternyata KPK sendiri mendata sejumlah rekam jejak yang dimiliki puluhan Capim KPK itu. Beberapa bahkan memiliki rekam jejak negatif.
“Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019) kemarin.
Dari 20 nama capim KPK jilid V itu, menurut Febri, pihaknya menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Begitupun, Jubir KPK ini enggan menyebutkan nama Capim yang memiliki rekam jejak negatif tersebut. Ia cuma menjelaskan perihal kepatuhan soal pelaporan harta kekayaan.
Dari data yang dimiliki KPK, 18 orang tercatat pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi Penyelenggara Negara. 2 lagi yang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN lantaran berprofesi dosen.
“KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah pansel mengumumkan 20 nama itu,” pungkas Febri.