Medan  

Ini Jawaban Dewan Pembina Yayasan UISU Atas Somasi Prof Zainuddin

Kuasa hukum Dewan Pembina Yayasan UISU dari BBH-FH UISU memberikan keterangan kepada wartawan. Ist

Medan ORBIT: Ketua Dewan Pembina Yayasan UISU T Hamdi Oesman Delikhan Al Hajj gelar Raja muda akhirnya menjawab somasi yang dilayangkan Ketua Yayasan UISU terpilih Prof Zainuddin melalui kuasa hukumnya dari Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum (BBH- FH) setempat.

Direktur BBH FH UISU Dani Sintara kepada wartawan , Senin (4/2/2019) membenarkan pihaknya sudah menjawab somasi yang disampaikan Prof Z melalui kuasa hukumnya Razman Arif dan rekan.

“Yang menyebabkan gugurnya hak Prof Z menjadi Ketua umum Yayasan UISU terpilih periode 2018,-2023 adalah , 1, batas waktu, terlewatinya masa 30 hari dari tanggal rapat pembina Yayasan UISU 22-24 November 2018 dalam menyusun dan mengajukan struktur kepengurusan yayasan kepada Pembina seperti yang diamanahkan dalam rapat Pembina Yayasan UISU. Berdasarkan UU yayasan pasal 33 ayat (2) bahwa perubahan pengurus/pengawas disampaikan tidak melebihi 30 hari sejak ditetapkan,” sebut Dani Sintara.

Yang kedua kata Dani, Prof Z melampaui kewenangannya yakni dengan menggunakan kewenangan pembina yayasan, dalam hal ini menerbitkan “surat keputusan Nomor 320/PRY/KA-II/XII/2018, tanggal 10 Desember 2018 tentang susunan nama nama pengurus yayasan UISU masa bakti 2018-2023.

Berdasarkan UU Yayasan Pasal 28 ayat (2) bahwa kewenangan mengangkat memberhentikan pengrusy/pengawas adalah kewenangan pembina.

Ketiga ujar alumni Fakultas Hukum UISU ini Prof Z menggunakan fasilitas Pengurus Yayasan UISU seperti ruangan ketua umum, kop surat dan stempel pengurus Yayasan UISU meskipun belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan UU Yayasan Pasal (33) ayat 1 dan 2 bahwa perubahan organ pengurus/pengawas dianggap sah apabila perubahan organ tersebut disampaikan kepada menteri selambatnya 30 hari.

Artinya yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua umum yayasan dengan menggunakan fasilitas pengurus Yayasan UISU tanpa alas hak/ hukum.

Didampingi rekannya yakni Panca Sarjana Putra SH MH, M Faisal Rahendra Lubis SH MH, Dani juga mengungkapkan tidak ada konflik di UISU, tidak ada kekosongan yayasan dan pembina sudah menggelar rapat kembali pada 8-9 Januari 2019 dan terpilih Ketua Uumum Prof Ismet Danial, Sekretaris umum Ir Indra Gunawan MP dan Ketua Pengawas Sofian SH.

“Alhamdulillaah susunan pengurus Yayasan UISU yang baru sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui notaris ,” kata Dani.

Ketika ditanya bagaimana dengan permintaan blokir dari kuasa hukum Prof Zainuddin ke Kementerian Hukum dan HAM agar memblokir surat yang mengatasnamakan Yayasan UISU selain Prof Zainuddin , Dani menjelaskan itu hak mereka dan kita juga punya hak untuk mengajukan juga. Or-03