Medan  

Ini Kata Eldin Soal 28 Perda yang Belum Ada Perwal

Walikota Medan Dzulmi Eldin menandatangani pengesahan Ranperda menjadi Perda Permukiman Kumuh usai pelaksanaan sidang Paripurna di DPRD Medan Senin (21/1/2019). ORBIT/M Syafii

Medan-ORBIT: Walikota Medan Dzulmi Eldin angkat bicara soal 28 Perda yang belum diterbitkan Perwalnya seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PAN DPRD Medan Kuat Surbakti.

“Begini ya setahu saya seluruh Perda sudah diterbitkan Perwalnya sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda tersebut hanya saja memang ada yang terlambat karena butuh pengkajian lebih mendalam,” kata Eldin kepada Orbitidigitaldaily.com Senin (21/1/2019) usai menghadiri sidang paripurna DPRD Medan.

Untuk meyakinkan pernyatannya tersebut Eldin terpaksa memanggil Kabag Hukum Pemko Medan Bambang SH. “Coba bapak jelaskan berapa lagi Perda yang belum ada Perwalnya?

“Hanya tinggal 5 lagi pak,” sahut Bambang.

“Nah kan hanya tinggal lima lagi,” sebut Eldin.

Terkait Perda yang baru disahkan ini tentang pemukiman kumuh Eldin menjelaskan pihaknya segera merealisasikan Perda ini agar tidak ada lagi pemukiman kumuh di Kota Medan. “Kita segera merealisasikan Perda ini sehingga tidak ada lagi permukiman kumuh di Kota Medan,” jelas dia.

Sebelumnya seluruh Fraksi di DPRD Medan menyetujui pengesahan Ranperda Permukiman Kumuh menjadi Perda Kota Medan lewat sidang paripurna yang digelar Senin (21/1/2019) .

Sidang itu sendiri diri hanya dihadiri sebanyak 34 dari 50 anggota DPRD Kota Medan. Kehadiran itu diketahui setelah Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung membacakan daftar absen kehadiran yang diterima dari Sekretariat DPRD Medan. Or-03