Aceh  

Ini Nilai Lelang 23 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil

Kendaraan Dinas Pemkab Aceh Singkil yang sudah dilelang, terparkir di Kantor BPKK Aceh Singkil, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskannya, dari hasil penjualan secara lelang 10 unit kendaraan roda 4 dan 13 unit kendaraan roda 2, memperoleh nilai penjualan sekitar Rp230 juta. Nilai tersebut menjadi masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020.

Namun dari jumlah nilai PAD yang masuk hingga Rabu (18/11) kemarin, baru sekitar Rp170 juta yang masuk sebagai jaminan proses lelang. “Masih ada sisa untuk pelunasan Rp60 juta yang harus dilunasi sampai batas akhir hari ini,” ucap Arief.

Jika sampai hari ini nilai kendaraan tidak dilunasi, maka proses lelang yang tidak dilunasi batal, dan uang jaminan unit kendaraan dianggap hangus. Dan ini sudah sesuai perjanjian lelang.

Selanjutnya, unit kendaraan tersebut akan kembali diusulkan lelang berikutnya tahun mendatang.

Dijelaskannya, dari jumlah 19 unit kendaraan roda 2 yang dibuka lelang, namun hanya 13 unit yang ada penawaran. Sementara 16 unit kendaraan roda 4 hanya 10 unit ada peminat penawaran dan sudah terjual.

Sementara itu proses lelang bersama pihak ketiga, yakni KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Provinsi Aceh selaku tim pengkajian telah ditetapkan pemenangnya pada 12 Nopember 2020, dan 7 hari kalender batas pelunasan hingga hari ini 19 Nopember 2020.
Sementara itu proses lelang yang dibuka secara online sempat mendapat komplin dari peminat. Lantaran kendaraan yang dilelang tidak memiliki nomor rangka.

Kendati, katanya panitia lelang telah memberikan waktu peserta lelang untuk melihat langsung untuk kroscek barang yang akan dibeli. Dan pembeli harus mengetahui kondisi barang tersebut.

Begitupun katanya, pihaknya bersama tim risalah sudah berkonsultasi dan akan membantu untuk penyelesaian unit kendaraan yang tidak ada nomor rangka mesin, sebut Arief.

Reporter: Saleh