IPA Kecewa Kejati Sumut Lamban Usut Kasus Dana Stunting Madina

Ketua PW IPA Sumut Muhammad Amril Harahap (kanan) saat memimpin langsung aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, belum lama ini. Ist

MEDAN | Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam menangani dugaan penyelewengan dana stunting tahun anggaran 2022–2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang nilainya mencapai Rp103 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PW IPA Sumut Mhd Amril Harahap, Rabu (11/6/2025).

Amril menyebut organisasi yang dipimpinnya sudah dua kali melakukan unjuk rasa ke Kejati Sumut, mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang sudah berjalan selama enam bulan tersebut.

“Kami menilai Kejati Sumut gagal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana stunting ini. Sudah enam bulan berjalan, namun belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Amril didampingi Sekretaris PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi dan Wakil Ketua I Zaldi Hafiz Umaiyyah.

Amril menilai Kejati Sumut layak mendapatkan “kartu merah” dari Kejaksaan Agung RI karena belum mampu menuntaskan pengusutan kasus tersebut, meskipun Kepala Kejati Sumut Idianto telah melakukan kunjungan kerja ke Madina pada 19 Mei 2025 dan bahkan bertemu dengan Wakil Bupati Atika  Nasution yang merupakan  salah satu pejabat yang bertanggung jawab terkait penggunaan dana stunting.

“Pertemuan itu menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah ini bentuk pembiaran atau ada konspirasi di balik lambannya penanganan? Kejati sudah memiliki cukup data dan telah memanggil banyak pihak,” kata Amril.

Ia merujuk pada pemanggilan yang telah dilakukan Kejati Sumut terhadap Wakil Bupati Madina selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) pada 17 Desember 2024, serta beberapa kepala desa dan kepala Puskesmas pada 22 April 2025.

Namun menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan hukum dari Kejati Sumut. PW IPA Sumut pun berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Minggu ini, kami akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung RI untuk meminta atensi serius atas perkara ini,” tegas Amril. (Rel/OM-03)